Dari pedoman tersebut pengertian perpustakaan
umum yang dijabarkan yaitu “Perpustakaan umum merupakan salah satu bentuk
layanan informasi bagi masyarakat. Perpustakaan umum mengemban visi terciptanya masyarakat informasi
atau masyarakat yang cerdas, sehingga keberadaannya harus dapat dimanfaatkan
seluas-luasnya oleh berbagai kelompok masyarakat dalam mengakses informasi”.
Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 yang berisi “Perpustakaan umum adalah
perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras,
agama, dan status sosial ekonomi.