Senin, 14 Januari 2019

Analisis Pedoman Tata Ruang dan Perabot Perpustakaan Umum




Dari pedoman tersebut pengertian perpustakaan umum yang dijabarkan yaitu “Perpustakaan umum merupakan salah satu bentuk layanan informasi bagi masyarakat. Perpustakaan umum mengemban visi terciptanya masyarakat informasi atau masyarakat yang cerdas, sehingga keberadaannya harus dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh berbagai kelompok masyarakat dalam mengakses informasi”. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 yang berisi “Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.