Nusa Tenggara Barat atau biasa
disingkat NTB mengadakan pelatihan Perhakiman Dewan Hakim Fahmil, Syahril &
Khattil Qur’an pada tanggal 27 sampai 30 November 2018 diadakan di Hotel Grand
Legi Mataram. Seperti diketahui para peserta adalah utusan seluruh
kabupaten ataupun kota yang ada di Nusa Tenggara Barat yang akan mendapatkan
SERTIFIKAT sebagai tanda sah menjadi Dewan Hakim MTQ di Nusa Tenggara Barat.
Kaligrafi
itu sendiri mempunyai arti suatu tulisan ataupun gores tangan yang berbentuk
ataupun bermotif dalam bentuk seni menulis indah dan merupakan sebuah goresan
tangan bagi sipenulis kaligrafi tersebut. Seni menulis yang cantik yang
dibentuk dengan mengutamakan keindahan tulisan yang terdapat pada bentuk karya
seni tulisan itu sendiri.
Seni
kaligrafi sendiri lebih dikenal dalam dunia Islam, dikarnakan kebanyakan tulisa
kaligrafi diambil dari ayat – ayat suci Al-qur’an yang dibuat dengan tulisan
yang indah jika dilihat dan dengan goresan tinta yang menarik untuk pembacanya.
Seiring perkembangan zaman kaligrafi ditulis di kertas, namun pada zaman dahulu
biasanya orang menulis seni tuisan indah di kulit hewan, pelepah pohon, gading
gajah, kulit pohon. Namun seiring perkembangan zaman, kaligrafi bisa ditulis
dimana saja Hakim-hakim
kaligrafi disupport “beal milik perlombaan” dan teknik menilai huruf tersebut.
Apa yang dikuasai perlombaan harus pula dikuasai hakim penilai berupa 5 modal
dasar
1. Pengetahuan
mengetahui tuju gaya khat murni tradisional (Naskhi merupakan kaligrafi gaya
yang sering dipakai oleh orang islam baik untuk menulis naskah ataupun menulis
lainnya, Tsulus merupakan gaya yang sangat oramental dengan banyak hiasan dan
mudah dibentu dalam komposisi, farsi merupakan gaya farisi yang dikembangkan
oleh orang persia menjadi huruf kebangsaannya, diwani, diwani jali
merupakan pengembangan dari khat diwani, kufi, Riq’ah hasil pengembangan dari
kaligrafi nasikhi dan tsulust, dengan memadukan gaya tulisan yang berbeda) dan
lima gaya kaligrafi kontemporer (kontemporer tradisional, simbolik, figural,
ekspresionis, abstrak)
2. Pemahaman memahami detail huruf yang ada dalam
posisi berbeda-beda seperti posisi tunggal, bersambung, komposisi,
bentuk-bentuk dan modifikasinya sampai tata cara menggoreskan tinta dan
perbedaan satu sama lainnya.
3. Penerapan kesanggupan
menerapkan ataupun mempraktikan huruf – huruf yang ada adalah salah satu
pemahaman menjadi karya nyata (naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kaligrafi
kontemporer).
4. Analisis membandingkan
karya untuk memilih dan menentukan karya yang baik atau unggul.
5. Evaluasi menyimpulkan suatu karya yang dianggap
menarik atau sempurna ataupun belum menentukan penilaian akhirnya seperti apa.
Harus melalui kajian untuk mengevaluasi lebih lanjut.
Dengan
5 pengetahuan ini tentang pedoman dan teknik menilai musabaqoh, hakim kaligrafi
akan sanggup menentukan dengan yakin siapa yang layak menjadi pemenang dalam
ajang perlombaan kaligrafi yang diselenggarakan di NTB.
Info lebih lanjut : https://www.uinjkt.ac.id/id/banu-muhammad-al-kindy-dan-sifa-fauziah-terpilih-jadi-ketua-dewan-racana/
Pengen gitu ada Kaligrafi Kalimat Syahadat dirumah, bacanya bikin tenang hati
BalasHapusNusa Tenggara Barat emang keren. Untung udah perna ke sana
BalasHapus